E-Voting Jalan di Tempat
E-Voting Jalan di TempatJAKARTA - DPR RI kembali menerima masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mulai dari penggunaan e-Voting sampai usulan penyelesaian sengketa pemilu. Perlu kajian lebih mendalam. Apalagi penggunaan pemilihan secara elektronik dalam pesta demokrasi. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ide penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu perlu dikaji lebih mendetail. Terutama terkait kesiapan teknologi hingga daerah terpencil, rekapitulasi elektronik serta kesiapan masyarakat yang akan menerapkan e-voting “Ide bagus tentang bagaimana e-voting dijalankan. Walaupun tentu kita juga sudah mengkajinya. Yang penting bagaimana e-voting ini bisa diterapkan agar disepakati rekapitulasi elektroniknya. Tapi e-voting, karena masyarakat kita guyub, suka kumpul, mungkin perlu kita pertimbangkan ulang,” ujar Mardani di Jakarta, Kamis (20/8). Dia memaparkan beberapa hambatan teknis jika hal itu akan diterapkan. Seperti jaringan internet yang sulit menjangkau tempat-tempat terpencil. Selain itu, ada juga hambatan kultural. Seperti masyarakat yang belum terbiasa dengan sikap demokrat. Dengan begitu, ketika e-voting ini diterapkan, peluang gugatan masyarakat yang tidak menerima kekalahan akan menjadi besar. “Kita perlu mempertimbangkan e-voting ini dari sisi budaya. Kita tahu, dudaya masyarakat kita itu belum percaya kepada sesuatu yang sifatnya elektronik. Jangankan masyarakat bawah, masyarakat yang sudah intelek pun masih suka percaya dengan hoaks. Karena itu kita sangat hati-hati terhadap penerapan e-voting,” lanjutnya. Politisi PKS itu menyatakan, DPR RI akan sangat berhati-hati terhadap hal ini. Karena sesuatu yang dianggap ideal, ternyata oleh sebagian masyarakat itu menjadi peluang untuk diterapkan kebalikannya. Sehingga itu menjadi celah dan bisa disalahgunakan. “Karena itu kita akan sangat berhati-hati,” pungkas Mardani. Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menyatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup panjang perjalanannya. Meurut Arif, pihaknya mendapat masukan mengenai panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan. Selain itu, mengenai penyelesaian sengketa Pemilu dari berbagai perspektif. “Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, kuat, demokratis. Juga menyangkut penyelesaian sengketa Pemilu dari berbagai perspektif. Apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” papar Arif. Terkait e-voting, Arif menilai hal ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara. Tetapi juga dari sisi teknologi informatikanya. Serta kesiapan masyarakat. \"Hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politik,\" pungkasnya. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: